• +6221-392 7422
  • sisni@bsn.go.id

Standar Nasional Selang Gas

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini, Jumat (22/5), memusnahkan sebanyak 1.990 unit selang karet kompor gas LPG. Kendati sudah berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 06-7213-06 Amd1:2008, kualitas selang karet bermerek Gas Kita tersebut terbukti di bawah standar SNI setelah menjalani uji laboratorium. "Tujuannya yang pertama adalah untuk melindungi konsumen. Kedua, untuk memberikan contoh pada pelaku usaha yang lain supaya dia (pengusaha) juga bertanggung jawab atas barang-barang yang diimpor, diperdagangkan maupun yang diproduksi," kata Direktur Jenderal SPK Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Jumat (22/5). Pemusnahan produk tersebut diharapkan dapat memberikan informasi kepada konsumen agar tidak membeli produk tersebut apabila ternyata menemukan di pasaran. Pasalnya, di bagian depan kemasan selang karet yang dimusnahkan tersebut tercantum logo SNI lengkap dengan nomor kode SNI serta kode impor produk. Di bagian belakang kemasan pun dilampirkan petunjuk lengkap pemakaian berbahasa Indonesia yang sesuai dengan ketentuan SNI. Widodo mengungkapkan, selang karet tersebut dimpor oleh perusahaan lokal PT MLS dari Tiongkok. Pada awalnya, produk selang karet tersebut telah memenuhi SNI. Namun pihak produsen di Tiongkok tidak mampu menjaga konsistensi kualitas produk. Dengan demikian produk tersebut harus dimusnahkan dan ditarik dari peredaran.
  • By Administrator
  • 11/11/2015 7:50:02 AM
  • Selang gas, SNI